DPA Daerah

Kelembagaan 20 Agustus 2021


Dokumen Pelaksanaan Anggaran Daerah yang selanjutnya disebut DPA Daerah adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.

(Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 21 Tahun 2017)