Dokumen Pelaksanaan Anggaran Daerah yang selanjutnya disebut DPA Daerah adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
(Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 21 Tahun 2017)