Lembaga Non Struktural yang diangkat oleh Gubernur dengan tugas memberikan pertimbangan kepada Gubernur dalam hal kebijakan pelestarian Warisan Budaya dan Cagar Budaya
(Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Konstruksi)