Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional yang selanjutnya disebut BKPRN adalah badan yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang yang tugas pokoknya mengkoordinasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan penataan ruang.
(Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 11 Tahun 2009)