Angkutan Perbatasan

transportasi 19 Agustus 2021


Angkutan perdesaan yang memasuki wilayah Kecamatan yang berbatasan langsung pada dua Daerah Kabupaten atau dua Daerah Provinsi dengan menggunakan mobil bus umum atau mobil penumpang umum

(Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta)