Perairan yang dimanfaatkan, antara lain, untuk alur-pelayaran, pipa dan latau kabel bawah Laut, dan migrasi biota Laut.
(Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut)
Produk Hukum Terkait :
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang