Satuan Ruang Strategis Kasultanan adalah Satuan Ruang Tanah Kasultanan yang memiliki kriteria aspek filosofis, historis, adat, saujana dan/atau cagar budaya serta mempunyai pengaruh sangat penting terhadap pelestarian budaya, kepentingan sosial, kesejahteraan masyarakat dan/atau kelestarian lingkungan.
(Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Ruang Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten)
Satuan Ruang Strategis Kasultanan terdiri atas:
a. Satuan Ruang Strategis Kasultanan pada Tanah Keprabon;
b. Satuan Ruang Strategis Kasultanan pada Tanah Bukan Keprabon.
Ilustrasi lokasi 18 SRS :
Sumber Gambar : Google My Map Satuan Ruang Strategis DIY
Berdasarkan Perdais DIY Nomor 2 Tahun 2017, Satuan Ruang Strategis Kasultanan pada Tanah Keprabon, antara lain:
a. Karaton;
b. Makam Raja-Raja Mataram di Imogiri;
c. Sumbu Filosofi dari Tugu Pal Putih sampai dengan Panggung Krapyak;
d. Masjid dan Makam Raja Mataram di Kotagede;
e. Masjid Pathok Nagoro;
f. Gunung Merapi; dan
g. Pantai Samas – Parangtritis.
Selanjutnya Satuan Ruang Strategis Kasultanan pada Tanah Bukan Keprabon, antara lain:
a. Kerto – Pleret;
b. Kotabaru;
c. Candi Prambanan – Candi Ijo;
d. Sokoliman;
e. Perbukitan Menoreh;
f. Karst Gunungsewu; dan
g. Pantai Selatan Gunungkidul.
Untuk dapat melihat lebih lanjut Peta Satuan Ruang Strategis Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten dapat dilakukan melalui link berikut : Google My Map Satuan Ruang Strategis DIY. Berikut link untuk teknis aksesnya : Simulasi Google my Map
Video terkait Satuan Ruang Strategis (SRS) DIY dapat dilihat melalui link berikut : Video SRS DIY
Produk Hukum Terkait : Perda Istimewa DIY No. 2 Tahun 2017