Rencana Tata Ruang Wilayah yang selanjutnya disingkat
RTRW adalah hasil perencanaan tata ruang yang
berisikan tujuan, kebijakan pengembangan, strategi
pengembangan, penetapan rencana struktur ruang
wilayah, penetapan rencana pola ruang wilayah,
penetapan kawasan strategis, arahan pemanfaatan
ruang, serta pengendalian pemanfaatan ruang wilayah.