RDTR

rencana tata ruang 07 April 2020


Rencana Detail Tata Ruang yang selanjutnya disingkat RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota.

RDTR disusun untuk bagian dari wilayah kabupaten/kota yang merupakan kawasan perkotaan dan/atau kawasan strategis kabupaten atau kawasan strategis kota yang memuat, diantaranya:
a. tujuan penataan ruang bagian wilayah perencanaan;
b. rencana pola ruang;
c. rencana jaringan prasarana;
d. penetapan sub bagian wilayah perencanaan yang diprioritaskan penanganannya;
e. ketentuan pemanfaatan ruang; dan
f. peraturan zonasi.

Peraturan terkait; PERMEN PU Nomor 20 Tahun 2011