Rencana Tata Ruang WIlayah DIY Tahun 2019-2039

rencana tata ruang 23 Agustus 2021


Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2009 – 2029. Dengan mendasarkan kepada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan penataan ruang, setelah rencana tata ruang berjalan 5 (lima) tahun harus dilakukan peninjauan kembali. Oleh karena itu Pemerintah Daerah telah melaksanakan peninjauan kembali terhadap dokumen dan terhadap arahan pelaksanaan penataan ruang di DIY. Selain itu, adanya beberapa peristiwa yang terjadi di DIY setelah Peraturan Daerah DIY Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2009 – 2029 ditetapkan, di antaranya adalah bencana alam letusan Gunung Merapi, disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY, serta beberapa kebijakan strategis nasional berupa pembangunan yang berlokasi di DIY, turut mempengaruhi arahan penataan ruang di DIY. Arahan penataan ruang harus menyesuaikan dengan dinamika tersebut mencakup perencanaan struktur ruang, pola ruang, serta penetapan dan pengendalian ruang wilayah yang pelaksanaannya membutuhkan koordinasi dengan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota di DIY.

Hasil peninjauan kembali yang dilakukan tersebut yaitu rekomendasi bahwa RTRW DIY Tahun 2009 – 2029 perlu direvisi serta Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2009 – 2029 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan penataan ruang di Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga perlu diganti dengan peraturan daerah yang baru. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2009–2029.