Kawasan Peruntukan Pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi sumber daya bahan tambang dan merupakan tempat dilakukannya kegiatan pertambangan di wilayah darat maupun perairan.
Kawasan Peruntukan Pertambangan dapat berupa Kawasan Peruntukan Pertambangan:
a.mineral;
b. batubara;
c. minyak dan gas bumi; dan/atau
d. panas bumi.
Dalam rangka penetapan Kawasan Peruntukan Pertambangan dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah dilakukan Delineasi Kawasan Peruntukan Pertambangan berdasarkan kriteria teknis
Peraturan terkait; PERMEN ESDM Nomor 37 Tahun 2013