Rencana Induk Sistem Drainase Perkotaan adalah perencanaan dasar drainase yang menyeluruh dan terarah pada suatu daerah perkotaan yang mencakup perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota.
Rencana Induk Sistem Drainase Perkotaan disusun untuk kawasan metropolitan, kawasan perkotaan besar dan kota yang mempunyai nilai strategis.
Rencana induk sederhana Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan berlaku 25 (dua puluh lima) tahun atau disesuaikan dengan jangka waktu Rencana Umum Tata Ruang Kabupaten/Kota.
Rencana Induk Sistem Drainase Perkotaan paling sedikit memuat:
a. inventarisasi kondisi awalsistem drainase;
b. kajian dan analisis drainase dan konservasi air;
c. pendekatan Penyelenggaraan Sistem Drainase Perkotaan ; d. rencana sistem jaringan drainase perkotaan termasuk skema
jaringan drainase perkotaan;
e. skala prioritas dan tahapan penanganan;
f. perencanaan dasar;
g. pembiayaan;
h. kelembagaan; dan
i. pemberdayaan masyarakat.
Peraturan terkait; PERMEN PU Nomor 12 Tahun 2014