Kawasan Laut yang meliputi dua provinsi atau lebih yang dapat berupa teluk, selat, dan Laut.
Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang