Pelindungan Lingkungan Laut

Kelautan 21 Agustus 2021


Upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan Sumber Daya Kelautan dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan di Laut yang meliputi konservasi Laut, pengendalian pencemaran Laut, penanggulangan bencana Kelautan, pencegahan dan penanggulangan pencemaran, serta kerusakan dan bencana.

 

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan

Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja