Penataan Administrasi Batas Daerah

tata ruang 21 Agustus 2021


Penataan Administrasi Batas Daerah adalah rangkaian upaya penegasan batas daerah dan pembentukan sistem informasi perbatasan yang bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

 

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pembangunan Wilayah Perbatasan di Daerah Istimewa Yogyakarta