Pelabuhan Pengumpan adalah pelabuhan yang fungsi pokoknya melayani kegiatan angkutan laut dalam negeri, alih muat angkutan laut dalam negeri dalam jumlah terbatas, merupakan engumpan bagi pelabuhan utama dan pelabuhan pengumpul, dan sebagai tempat asal tujuan enumpang dan/atau barang, serta angkutan penyebrangan dengan jangkauan pelaynan dalam provinsi
Peraturan terkait; PERMEN Perhub Nomor 146 Tahun 2016