Bebas Halangan

Pekerjaan Umum 19 Agustus 2021


Bebas Halangan (barrier free) dalam konteks gedung adalah kondisi bangunan gedung dan lingkungan tanpa hambatan fisik, informasi, maupun komunikasi sehingga semua orang dapat mencapai dan memanfaatkan bangunan gedung dan lingkungannya secara aman, nyaman, mudah, dan mandiri.

(Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 14 Tahun 2017)