Pejabat Pembuat Akta Tanah yang selanjutnya disebut PPAT adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai Hak atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
Permen Agraria/Kepala BPN No. 5 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik