LPJK

Pekerjaan Umum 21 Agustus 2021


Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat LPJK adalah lembaga yang dibentuk Menteri untuk menyelenggarakan sebagian kewenangan Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 9 Tahun 2020