Kawasan Industri

tata ruang 21 Agustus 2021


Kawasan tempat pemusatan kegiatan Industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh Perusahaan Kawasan Industri.

 

Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian