Izin Usaha Jasa Konstruksi

Pekerjaan Umum 21 Agustus 2021


Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin untuk melakukan usaha di bidang jasa konstruksi yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

 

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 10 Tahun 2014