Hutan Tetap

Lingkungan 21 Agustus 2021


Kawasan hutan yang akan dipertahankan keberadaannya sebagai kawasan hutan, terdiri dari hutan konservasi, hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan produksi tetap.

(Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 17 Tahun 2014)