Batas pertemuan antara bagian laut dan daratan pada saat terjadi air laut pasang tertinggi.
(Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2018-2038)