Wadah di tingkat pusat dan daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.
(Permen Agraria/Kepala BPN No. 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang)
Permen Agraria/Kepala BPN No. 15 Tahun 2021 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang
Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang