Area Beresiko Pencemaran Air Limbah Domestik

Pekerjaan Umum 19 Agustus 2021


Area yang termasuk dalam kategori risiko air limbah tinggi dan sangat tinggi sesuai dengan Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK).

(Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 29 Tahun 2018)