Angkutan Terusan

transportasi 19 Agustus 2021


Angkutan sebagai pelayanan tambahan angkutan antar Kota antar Provinsi dan antar Kota dalam Provinsi, dan merupakan angkutan yang diperjanjikan antara penumpang dan perusahaan angkutan yang dapat diberikan perusahaan sebagai peningkatan pelayanan tambahan kepada penumpang.

(Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2001 Tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum di Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta)