RIPPAR-KAB/KOTA

rencana tata ruang 23 April 2020


Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut dengan RIPPAR-KAB/KOTA adalah dokumen perencanaan pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota untuk periode 15-25 tahun. RIPPAR-PROV dan RIPPAR-KAB/KOTA adalah pedoman utama bagi perencanaan, pengelolaan, dan pengendalian pembangunan kepariwisataan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang berisi visi, misi, tujuan, kebijakan, strategi, rencana, dan program yang perlu dilakukan oleh para pemangku kepentingan dalam pembangunan
kepariwisataan.

Peraturan terkait; PERMEN PAR Nomor 10 Tahun 2016