IUPSWA

rencana tata ruang 20 April 2020


Izin usaha penyediaan sarana wisata alam yang selanjutnya disebut IUPSWA adalah izin usaha yang diberikan untuk penyediaan fasilitas sarana serta pelayanannya yang diperlukan dalam kegiatan pariwisata alam.

Permohonan IUPSWA di taman nasional dan taman wisata alam dapat diajukan oleh:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. badan usaha milik swasta; atau
d. koperasi.

Peraturan terkait; PERMEN LHK Nomor 48 Tahun 2010