WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan yang meliputi perairan Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), sungai, danau, waduk, rawa dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan.
Peraturan terkait; KEPMEN-KP Nomor 6 Tahun 2018