Pengakuan Hak

Pertanahan 22 Agustus 2021


Proses pemberian ha katas tanah yang alat bukti kepemilikannya tidak ada tetapi telah dibuktikan kenyataan penguasaan fisiknya selama dua puluh tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997

 

Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 17 Tahun 2014