Proses pemberian ha katas tanah yang alat bukti kepemilikannya tidak ada tetapi telah dibuktikan kenyataan penguasaan fisiknya selama dua puluh tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997
Permen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No 17 Tahun 2014