Pencatatan Sita adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk mencatat adanya sita dari lembaga peradilan, penyidik atau instansi yang berwenang lainnya.
Permen Agraria/Kepala BPN No. 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita