Pencatatan Sita

Pertanahan 21 Agustus 2021


Pencatatan Sita adalah tindakan administrasi Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk untuk mencatat adanya sita dari lembaga peradilan, penyidik atau instansi yang berwenang lainnya.

 

Permen Agraria/Kepala BPN No. 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita