Perkumpulan petani pemakai air yang selanjutnya disebut P3A adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah pelayanan irigasi yang dibentuk oleh petani pemakai air sendiri secara demokratis, termasuk lembaga lokal pengelola irigasi.
Pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi yang dilaksanakan oleh Dinas atau pembangunan dan/atau peningkatan jaringan irigasi tersier yang dilaksanakan oleh P3A
Peraturan terkait; PERDA Nomor 114 Tahun 2014