Jalan yang diprioritaskan untuk melayani kepentingan provinsi berdasarkan pertimbangan untuk membangkitkan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan keamanan provinsi.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan Provinsi