Irigasi

tata ruang 07 April 2020


Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa,irigasi air bawah tanah, irigasi pompa dan irigasi tambak. Irigasi diselenggarakan berdasarkan asas demokratis, peran serta, berkeadilan, transparansi dan akuntabilitas. Irigasi dimaksudkan untuk mewujudkan kemanfaatan air yang menyeluruh, terpadu, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses produksipertanian. Irigasi berfungsi mendukung produktivitas usaha tani guna meningkatkan produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan masyarakat, khusunya petani, yang diwujudkan melalui keberlanjutan sistemirigasi.

Peraturan terkait; PERDA Nomor 6 Tahun 2010