Hak guna usaha air untuk irigasi adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air dari sumber air untuk kepentingan pengusahaan pertanian.
Hak guna usaha air untuk irigasi diberikan untuk keperluan pengusahaan di bidang pertanian, pengusahaan di bidang pertanian sebagaimana dimaksud adalah kegiatan agrobisnis dan agroindustri
Peraturan terkait; PERDA Nomor 6 Tahun 2010