Serangkaian kegiatan pemeriksaan dan evaluasi terhadap data dan informasi spasial serta dokumen pendukung untuk mengevaluasi suatu laporan atau temuan yang diduga sebagai indikasi pelanggaran di bidang penataan ruang.
(Permen Agraria/Kepala BPN No. 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Audit Tata Ruang)